Foto: undefined Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023). ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan rektor Unila Prof Karomani selama 10 tahun penjara. Karomani berstatus terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022. Hakim Bacakan Hadis Nabi Muhammad untuk Jawab Pembelaan Eks Rektor UnilaSaat membacakan putusan untuk kasus korupsi mantan Rektor Unila, hakim mengutip Hadis Nabi Muhammad. Article headlineGELORA.CO - Mantan Ketua MPR RI, Prof Amien Rais menyodorkan dokumen yang menjawab kenapa korupsi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo...Hakim Bacakan Hadis Nabi Muhammad untuk Jawab Pembelaan Eks Rektor UnilaSaat membacakan putusan untuk kasus korupsi mantan Rektor Unila, hakim mengutip Hadis Nabi Muhammad.
Source: Republika May 26, 2023 00:11 UTC